BACAKORAN.CO - Viral beredarnya informasi mengenai produk makanan dan minuman yang menggunakan nama seperti tuyul, tuak, bir dan wine yang mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Padahal berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pemberian sertifikat halal untuk produk-produk tersebut tidak diperkenankan.
Seperti yang dikutip Bacakoran.co dari X @mulkanjabariyan pada selasa (1/10/2024) memperlihatkan beberapa temuan masyarakat brand produk dengan sertifikat halal pada beer, tuak, wine dan tuyul.
Ditunjuknya Yakul sprtinya emng sngja utk menyesatkan kemenag,
— Zassō (@mulkanjabariyan) September 28, 2024
Perhatiin aja sejak dia jd Menag , Marwah kemenag smkin hancur lebur ????????????????
Masak web halal ada miras² ???????? pic.twitter.com/Pf5ms1qTca
"Ditunjuknya Yakul sepertinya emang sengaja untuk menyesatkan kemenag,Perhatiin aja sejak dia jd Menag , Marwah kemenag semakin hancur lebur, Masak web halal ada miras²," tulis X dikutip bacakoran.co dari X @mulkanjabariyan.
BACA JUGA:Batal 1 Oktober, Lantas Kapan Pembatasan Pembelian Pertalite Mulai Berlaku?
Menanggapi laporan ini, MUI segera melakukan langkah-langkah konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan menyeluruh.
Dilansir Bacakoran.co dari mui.or.id pada selasa, 1 oktober 2024, MUI mengadakan investigasi serta pertemuan untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, demikian ujar Prof Niam usai memimpin rapat klarifikasi dan tabayun.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, memimpin pertemuan yang diadakan secara hybrid di Kantor MUI.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa informasi tersebut benar adanya.
BACA JUGA:Gagal Revisi RUU Pilkada, Kini DPR RI Sahkan Perubahan Undang-Undang soal Pelayaran, Ini Dampaknya!
“Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” ujarnya.
Produk-produk tersebut mendapatkan Sertifikat Halal dari BPJPH melalui mekanisme Self Declare, tanpa adanya audit dari Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa adanya penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.