Peserta CPNS Wajib Tau! Jadwal, Materi dan Bobot Penilaian Tes SKB 2024, Yuk Kepoin Semua Detailnya

Selasa 01 Oct 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Peserta CPNS akan melalui tiga (3) tahapan untuk menjadi ASN yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) akan langsung diarahkan untuk mengikuti tes SKD CPNS pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.

Lalu setelah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD), peserta CPNS akan diarahkan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu SKB.

Tes SKB merupakan tes yang dilakukan untuk mengetahui kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta dan akan disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan di instansi yang sesuai.

BACA JUGA:Link Resmi Pengumuman Hasil Sanggah CPNS Kemhan dan IKN 2024, Adakah Namamu Dinyatakan Lolos?

BACA JUGA:Peserta CPNS Harus Tau! Ini Pasal-pasal yang Biasa Muncul dalam Sesi TWK, Pelajarin Yok Biar Lulus

Tes SKB sendiri merupakan tahapan yang paling akhir dalam seleksi CPNS tahun ini sesuai dengan Permen PanRB Nomor 6 Tahun 2024.

Tentunya peserta CPNS harus sudah mengetahui jadwal, materi dan bobot penilaian SKB agar bisa mempersiapkan diri.

Seperti yang dikutip tim bacakoran.co dari nasional.tempo.co pada Selasa, 1 Oktober 2024 berikut jadwal, materi dan bobot penilaian mengenai tes SKB.

BACA JUGA:Mau Lolos SKD CPNS 2024? Ternyata Bukan Cuma Passing Grade yang Penting!

BACA JUGA:Peserta TMS CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK 2024? Ini Penjelasan BKN!

Jadwal Pelaksanaan Seleksi SKB 2024

Adapun SKB di instansi pusat dan daerah dilaksanakan dengan sistem CAT oleh BKN. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang ASN. 

Selain SKB CAT BKN CPNS 2024, instansi pusat juga dapat menyelenggarakan hingga tiga jenis SKB tambahan. 

Sementara instansi daerah dapat menyelenggarakan maksimal satu tambahan untuk jabatan yang sifatnya sangat teknis atau memerlukan keahlian khusus. 

Kategori :