BACAKORAN.CO - Pemerintah telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024.
Proses pendaftaran PPPK akan berlangsung dalam 2 periode yang dimulai pada 1 Oktober 2024.
Periode Pendaftaran PPPK
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dikhususkan bagi Pelamar Prioritas.
Ini termasuk Pelamar Prioritas Guru, lulusan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Tenaga non-ASN yang juga tercatat di database BKN.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Inilah 4 Cara Mengatasi Server Down di Situs SSCASN, Dijamin Lancar!
BACA JUGA:Ingin Lolos PPPK 2024? Hindari 2 Kesalahan Sepele yang Bikin Pelamar TMS, Jangan Abaikan!
Periode kedua akan dimulai pada 17 November dan berakhir pada 31 Desember 2024.
Dalam periode ini, pendaftaran dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk di dalamnya adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Prioritas Formasi PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah menetapkan formasi terbesar untuk PPPK, yakni 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN tahun 2024.
Data ini tercatat hingga 22 Agustus 2024. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah.
BACA JUGA:PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!
BACA JUGA:Kabar Gembira! Seleksi PPPK 2024 Telah Resmi Dibuka, Berikut Link & Persyaratannya
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," ungkap Anas dalam siaran pers, dikutip pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Metode Seleksi PPPK Tanpa Passing Grade
Seleksi PPPK tahun 2024 menggunakan metode computer assisted test (CAT). Uniknya, tidak ada sistem nilai ambang batas atau passing grade yang diterapkan. Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan peringkat terbaik yang diperoleh dalam ujian tersebut.
"Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," jelas Anas, yang juga mantan Bupati Banyuwangi tersebut.