BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Salah satu hal krusial yang harus diperhatikan oleh calon peserta PPPK adalah penggunaan meterai yang sesuai ketentuan.
Pendaftaran PPPK 2024 untuk periode I telah dimulai dari 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan periode II akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
Lalu, bagaimana ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan meterai dalam proses pendaftaran PPPK tahun 2024?
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tanpa Passing Grade! Ini Bocoran Sistem Penilaian dan Cara Lulusnya Gaes!
BACA JUGA: Proses Seleksi PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Ketahui Hal Penting ini!
Badan Kepegawaian Negara memberikan keleluasaan kepada pelamar PPPK 2024 untuk memilih antara penggunaan meterai tempel atau meterai elektronik.
Badan Kepegawaian Negara telah menyampaikan informasi mengenai seleksi PPPK melalui akun Instagram resminya.
Untuk menghindari kegagalan dalam proses seleksi administrasi PPPK, para pelamar disarankan untuk mempelajari tips dan trik mengenai pembelian dan penggunaan meterai.
Karena itu, peserta PPPK perlu mengetahui berbagai tips mengenai pembelian dan penggunaan e-meterai.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Inilah 4 Cara Mengatasi Server Down di Situs SSCASN, Dijamin Lancar!
BACA JUGA:Ingin Lolos PPPK 2024? Hindari 2 Kesalahan Sepele yang Bikin Pelamar TMS, Jangan Abaikan!
Dengan demikian, kamu bisa mencegah kegagalan dalam seleksi administrasi PPPK di kemudian hari.
Apakah E-materai Resmi Bisa Dibeli di Mana Saja?
Peserta PPPK dapat membeli e-meterai ini yang berlaku dengan harga Rp 10.000,00 dan harga ini mengacu pada PMK No.134/PMK.03/2021 yang ditetapkan sejak 1 Januari 2021.
BACA JUGA:PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!