Daftar PPPK Bisa Pakai Materai Tempel Atau Tidak? Simak Info Ketentuannya!

Sabtu 05 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Desta

BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024? Ketahui ini Alasan Tak Bisa Daftar PPPK

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Yuk Ketahui Perbedaan Jumlah Soal dan Ambang Batas Dibandingkan CPNS 2024

Cara Membeli E-meterai

1. Buka salah satu tautan untuk membeli e-meterai.

2. Klik pada opsi Daftar.

3. Pilih menu Personal untuk pembelian individu, atau menu Enterprise jika dilakukan oleh perusahaan.

BACA JUGA: Yuk Prepare, Inilah 5 Berkas Wajib Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Cek Tanggal dan Syarat Lengkapnya

BACA JUGA:Kabar Gembira, Begini Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK di Tahun 2024

4. Isi dokumen sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

5. Periksa kotak masuk email Anda dan klik tombol aktivasi akun. Jika aktivasi berhasil, akan muncul notifikasi Verifikasi Berhasil.

6. Login kembali ke tautan distributor dan pilih opsi Pembelian.

7. Tentukan jumlah e-meterai yang ingin dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan.

BACA JUGA:Kemenag Rilis 20 Ribu Formasi CPNS 2024 & 80 Ribu PPPK: Ini Cara Daftar, Syarat hingga Persiapan...

BACA JUGA:24 Bidan di Musi Banyuasin Resah, Lulus PPPK Namun Tak Kunjung Dilantik

8. Selesaikan prosedur pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui dompet digital, QRIS, dan lain-lain.

9. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi Pembayaran Sukses.

Cara Menempelkan E-meterai pada Dokumen Elektronik

1. Pilih menu Pembubuhan di halaman dashboard distributor.

Kategori :