BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!
2. Klik jenis berkas yang akan diberi e-meterai, dengan batas ukuran file maksimum 10 MB.
3. Unggah berkas yang ingin diberi e-meterai.
4. Atur posisi gambar materai online sesuai keinginan.
5. Pada proses pembubuhan pertama, pengguna diminta untuk membuat PIN enam digit untuk pembubuhan selanjutnya.
BACA JUGA:Wow ! Terbesar Dalam 6 Tahun Terakhir, Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS dan CPPPK
BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Segera Cair, Honorer Harus 'Gigit Jari', Pemkot Kota Ini Siapkan Dana Rp17,6 Miliar
6. Dokumen yang telah berhasil diberi materai online akan dikirim otomatis ke e-mail.
7. Akses e-mail dan unduh dokumen yang telah diberi materai.
Itulah ketentuan-ketentuan cara penggunaan materai pada dokumen pendaftaran PPPK beserta link membeli e-materai yang resmi.