Daftar PPPK Bisa Pakai Materai Tempel Atau Tidak? Simak Info Ketentuannya!

Sabtu 05 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Desta

BACA JUGA:Cek! Daftar Terbaru dan Terlengkap Kementerian yang Sudah Umumkan Buka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024

BACA JUGA:Siap-siap, Ada 40.541 Loker CPNS dan PPPK di Kemendikbudristek, Cek Rinciannya di Sini!

2. Klik jenis berkas yang akan diberi e-meterai, dengan batas ukuran file maksimum 10 MB.

3. Unggah berkas yang ingin diberi e-meterai.

4. Atur posisi gambar materai online sesuai keinginan.

5. Pada proses pembubuhan pertama, pengguna diminta untuk membuat PIN enam digit untuk pembubuhan selanjutnya.

BACA JUGA:Wow ! Terbesar Dalam 6 Tahun Terakhir, Kemenag Siapkan Ribuan Formasi CPNS dan CPPPK

BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Segera Cair, Honorer Harus 'Gigit Jari', Pemkot Kota Ini Siapkan Dana Rp17,6 Miliar

6. Dokumen yang telah berhasil diberi materai online akan dikirim otomatis ke e-mail.

7. Akses e-mail dan unduh dokumen yang telah diberi materai.

Itulah ketentuan-ketentuan cara penggunaan materai pada dokumen pendaftaran PPPK beserta link membeli e-materai yang resmi.

Kategori :