Adapun setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
BACA JUGA:Mulai Habis Tenaga Usai Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Awal Pekan Stagnan!
BACA JUGA:Tren Kenaikan Terhenti, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Termurah Dijual Rp1,44 Juta per Gram!
Penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam senilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.