Tok! Tiga Tersangka Kasus Inses Ibu-Anak di Kuningan Dikenakan Pasal Berlapis

Minggu 06 Oct 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

BACA JUGA:Usai Kasus Guru dan Murid di Gorontalo, Kini Viral Kembali Video Syur Ibu dan Anak Kandung di Kuningan

BACA JUGA:Dalam Sidang, Pembunuh Ibu dan Anak di Talang Bubuk Sebut Pengakuan Mengejutkan

Dengan berkembangnya teknologi dan media sosial, masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam berbagi informasi dan konten, agar tidak terjebak dalam skandal yang merugikan banyak pihak.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua, terutama dalam hal perlindungan anak dan perempuan dari tindakan yang tidak bermoral.

AKBP Willy Andrian selaku Kapolres Kuningan, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menyebut pelaku ditangkap oleh pihaknya di wilayah Ciwaru pada Kamis (3/10/2024).

"Tadi malam kami menangkap pelaku perekam hubungan badan ibu dan anak di Ciwaru," ungkap Putu, dikutip bacakoran.co dari detikjabar, Sabtu (5/10/2024).

BACA JUGA:Fakta Terbaru Skandal Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Salah Satunya Bikin Warga Sekitar Panik!

BACA JUGA:Usai Kasus Guru dan Murid di Gorontalo, Kini Viral Kembali Video Syur Ibu dan Anak Kandung di Kuningan

Pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan orang yang ada di dalam video asusila tersebut yaitu ibu berinisial S (36) dan anak berinisial R (20).

Saat ini KS ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut, Putu pun menjelaskan saat proses penangkapan pelaku, KS sempat mengelak.

"Pelaku sempat mengelak, namun setelah kami desak yang diperkuat pengakuan dua pelaku dalam video tersebut, akhirnya KS bisa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatan ini, Putu menjelaskan ketiga tersangka ini sudah ditahan di Se Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan dan ketiganya dijerat dengan pasal 34 UU pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Viral Lagi! Video Diduga Milik Erin Bugis Terbongkar, Setelah Skandal Siswi MAN 1 Gorontalo

BACA JUGA:Terungkap! Sebelum Viral, Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ternyata Pelaku Pernah Mengajak di Ruangan Guru

Beredar video syur yang melibatkan ibu dan anak kandung di Kuningan yang bikin geger warga.

Kategori :