Tok! Tiga Tersangka Kasus Inses Ibu-Anak di Kuningan Dikenakan Pasal Berlapis

Minggu 06 Oct 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kasus skandal incest antara ibu dan anak di Kuningan, Jawa Barat, mengguncang masyarakat.

Tiga tersangka telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Kuningan setelah penyelidikan intensif, dan mereka kini menghadapi hukuman berat.

Dilansir tim bacakoran.co dari YouTube Metro TV, ketiga tersangka tersebut berinisial SS, MR, dan KS, dan mereka dijerat dengan pasal berlapis.

Proses penegakan hukum ini dimulai ketika petugas unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kuningan mengumpulkan bukti-bukti penting, termasuk telepon genggam milik para pelaku.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Kasus Video Syur Ibu dan Anak Kandungan di Kuningan, Ternyata Lebih dari 11 Detik!

BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Orang dalam Kasus Video Syur Ibu dan Anak Kandung di Kuningan

Menurut pihak kepolisian, KS berperan sebagai perekam video, sementara SS dan MR merupakan objek dalam video asusila tersebut.

Dengan terbongkarnya kasus ini, masyarakat berharap adanya hukuman berat bagi tersangka. 

"Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun," ungkap AKP I Putu Ika Prabawa, kasat reskrim polres kuningan.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

BACA JUGA:Pelaku Perekam Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Berhasil Ditangkap!

BACA JUGA:Fakta Terbaru Skandal Inses Ibu dan Anak di Kuningan, Salah Satunya Bikin Warga Sekitar Panik!

Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta upaya aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan asusila yang terjadi di sekitar mereka.

Kepolisian Kuningan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.

Kategori :