Tok! Tiga Tersangka Kasus Inses Ibu-Anak di Kuningan Dikenakan Pasal Berlapis

Minggu 06 Oct 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACA JUGA:Polisi Ajukan 20 Pertanyaan Penting untuk Vadel Badjideh, Ternyata Ada yang Berkaitan dengan Hal Ini Lho!

BACA JUGA:Iran Kirim Ratusan Rudal Hyper Sonic Hingga Tembus Pertahanan Iron Dome Israel, Berikut Daftar Kerusakannya

Polisi juga saat ini sedang mendalami pembuatan video syur itu. 

Kronologi terbongkarnya kasus video mesum ibu dan anak tersebut bermula saat Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan mendapatkan laporan dari masyarakat. 

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap video yang beredar di media sosial tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengungkap, dari hasil pemeriksaan, bahwa ibunya mengaku melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri. 

BACA JUGA:Akhirnya! Vadel Hadiri Panggilan Polisi Terkait Laporan Nikita Mirzani

BACA JUGA: Datang ke TKP Kecelakaan Lalulintas Polisi Ini Shok, yang Tewas Terlindas Truk Ternyata Orang Tuanya

Tak hanya itu, ibunya pun mengiming-imingi uang agar anaknya menurutu kemauannya. 

“Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut,” ucapnya, dikutip bacakoran.co dari laman okezonenews, Jumat (4/10/2024).

Apabila terbukti melakukan tindak pidana undang-undang pornografi, keduanya akan dikenakan Pasal 34 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Sebelumnya viral di media sosial, video asusila antara seorang guru dengan siswi di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo. 

BACA JUGA:Megawati Segera Bertemu Prabowo, Sinyal Kuat PDIP Gabung dengan Pemerintahan Baru? Puan Bilang Begini!

BACA JUGA:Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Nikita Mirzani

Pihak kepolisian Polres Gorontalo saat ini tengah menyelidiki video yang viral tersebut. 

Waka Polres Kompol Ryan Dodo Hutagakung menyatakan bahwa pihak kepolisian sendiri sudah menerima laporan dari keluarga korban atau siswi tersebut, mengenai kasus video asusila yang viral di media sosial itu. 

Kategori :