Bejat! Pemilik Panti Asuhan Cabuli 32 Anak Selama 20 Tahun, Korban Termasuk Balita, 3 Pelaku Diduga Pedofil

Minggu 06 Oct 2024 - 10:09 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Kasus yang sangat memprihatinkan terjadi di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, di mana sebanyak 32 anak Panti Asuhan diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pemilik dan pengurus panti asuhan.

Pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka, Sudirman (pemilik panti) dan seorang pengurus berinisial YB, yang kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Polisi awalnya mencatat bahwa ada 18 anak yang teridentifikasi sebagai korban sejak kasus ini mulai diselidiki pada Juli lalu.

BACA JUGA:Tok! Tiga Tersangka Kasus Inses Ibu-Anak di Kuningan Dikenakan Pasal Berlapis

BACA JUGA:Pelaku Perekam Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Berhasil Ditangkap!

Namun, kendala muncul karena banyak korban yang berpindah-pindah tempat tinggal, menyulitkan penyelidikan.

Kasus ini terkuak setelah warga sekitar merasa curiga dan menggeruduk panti asuhan, membawa anak-anak yang diduga menjadi korban ke rumah perlindungan sosial.

Saat ini, anak-anak korban pelecehan seksual tersebut mendapatkan perlindungan dan perhatian dari pihak berwenang.

Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Sudirman dan YB untuk kepentingan penyelidikan.

BACA JUGA:Miris! 7 Fakta Video Asusila Pelajar Demak, 9 Teman Ikut Membantu Hingga Berhubungan Berkali-kali

BACA JUGA:Miris! Kronologi Kasus Video Asusila Siswi SMP dan Siswa SMA di Demak, Terungkap Sosok Pemerannya

Saat ini, terdapat satu tersangka lain yang masih dalam pengejaran dengan inisial I.

Sementara itu, Sudirman dan YB telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk proses lebih lanjut.

Dari informasi yang dihimpun, panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Sosial setempat.

Sehingga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap panti asuhan yang mengatasnamakan perlindungan anak.

Kategori :