439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Minggu 06 Oct 2024 - 12:02 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

BACA JUGA:2 Masalah Serius Muncul Di Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama, Bagaimana Nasib Pelamar Kedepannya?

2. Status Hukum

Pelamar tidak boleh memiliki catatan pernah dipidana penjara

3. Riwayat Pekerjaan

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau mengundurkan diri dari instansi seperti PNS, TNI, atau Kepolisian.

4. Status Kepegawaian

Saat ini, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

BACA JUGA:Duh, Seleksi PPPK 2024 Prosesnya Bukan Hanya Formalitas, Banyak Honorer Terancam Gagal Lolos, Gegara Hal ini

BACA JUGA:Waduh, Tak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di 2024, MenPAN RB Anas Ungkap Kendalanya!

5. Kualifikasi Pendidikan

Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang ditawarkan.

6. Kesehatan

Pelamar harus sehat baik jasmani maupun rohani.

7. Keterlibatan Politik

Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik.

8. Kesediaan Penempatan

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi terkait.

BACA JUGA:PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!

BACA JUGA:Ingin Lolos PPPK 2024? Hindari 2 Kesalahan Sepele yang Bikin Pelamar TMS, Jangan Abaikan!

Dalam hal pendaftaran, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pelamar:

1. Pembuatan Akun SSCASN

Pelamar harus membuat akun di situs resmi SSCASN dengan mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id. Pilih menu "SSCASN" di pojok kanan atas dan klik "buat akun".

2. Pengisian Data Identitas

Pada laman "Pendaftaran Akun SSCASN 2023", pelamar harus mengisi data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kategori :