BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini
BACA JUGA:2 Masalah Serius Muncul Di Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama, Bagaimana Nasib Pelamar Kedepannya?
2. Status Hukum
Pelamar tidak boleh memiliki catatan pernah dipidana penjara
3. Riwayat Pekerjaan
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau mengundurkan diri dari instansi seperti PNS, TNI, atau Kepolisian.
4. Status Kepegawaian
Saat ini, pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
BACA JUGA:Waduh, Tak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di 2024, MenPAN RB Anas Ungkap Kendalanya!
5. Kualifikasi Pendidikan
Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang ditawarkan.
6. Kesehatan
Pelamar harus sehat baik jasmani maupun rohani.
7. Keterlibatan Politik
Pelamar bukan anggota atau pengurus partai politik.
8. Kesediaan Penempatan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi terkait.
BACA JUGA:PNS dan PPPK, Apa Bedanya? Cari Tahu Info Gaji, Karier dan Pensiun di Sini!
BACA JUGA:Ingin Lolos PPPK 2024? Hindari 2 Kesalahan Sepele yang Bikin Pelamar TMS, Jangan Abaikan!
Dalam hal pendaftaran, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh pelamar:
1. Pembuatan Akun SSCASN
Pelamar harus membuat akun di situs resmi SSCASN dengan mengunjungi https://sscasn.bkn.go.id. Pilih menu "SSCASN" di pojok kanan atas dan klik "buat akun".
2. Pengisian Data Identitas
Pada laman "Pendaftaran Akun SSCASN 2023", pelamar harus mengisi data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).