BACAKORAN.CO - Pihak polisi bongkar kasus jual-beli bayi berusia 11 bulan xi Kota Tangerang, Banten.
Seorang ayah dan sepasang suami istri ditangkap polisi.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari RD selaku ibu kandung korban.
RD melapor ke polisi setelah mengetahui bahwa bayinya dijual oleh suami, RA (36).
BACA JUGA:Download Aplikasi Identitas Kependudukan, Uang Belasan Juta di Rekening Cindy Irana Raib
BACA JUGA:Ngeri! Mobil Pengangkut Rombongan Wisata Terjun ke Dalam Jurang di Kuningan, Diduga Alami Rem Blong
"Awalnya ada laporan dari ibunya. Selama ini ibu korban bekerja di Kalimantan, anaknya sama suaminya. Suaminya kerja serabutan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi, Sabtu (5/10/2025), dilansir bacakoran.co dari laman detikcom, Senin (7/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban, RD.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
David mengungkap bahwa bayi itu dijual tanpa sepengetahuan RS sebagai ibu kandung.
Selama ini, RD dikabarkan bekerja dj Kalimantan.
"Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab (oleh suami) ada di Tangerang," ungkap David.
Merasa curiga, kemudian RD mendesak suaminya, hingga akhirnya mengaku telah menjual anaknya itu kepada seseorang di Tanggerang sejak 20 Agustus 2024.