Pelamar PPPK Guru 2024 Wajib Tahu! Apa Perbedaan P1, P2 dan P3, Simak Penjelasannya di Sini

Selasa 08 Oct 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

BACA JUGA:Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?

BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Berikut adalah penjelasan mendetail tentang masing-masing kategori PPPK, antara lain:

1. P1 (Prioritas 1)

Kategori P1, atau prioritas 1, merupakan tingkat prioritas tertinggi untuk diangkat menjadi PPPK dan ditujukan bagi para guru yang memenuhi kriteria tertentu.

- Merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah mengikuti seleksi PPPK Guru pada tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan 300 Ribu Honorer Database BKN Gagal Menjadi PPPK di Tahun 2024

BACA JUGA:4 Langkah Cek NIK Untuk Ikut Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Pastikan Namamu Terdaftar!

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru swasta yang mencapai ambang batas dalam seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Guru pada periode sebelumnya.

2. P2 (Prioritas 2)

Kategori 2, atau prioritas 2, adalah tingkat prioritas di bawah kategori P1 PPPK, dan kriteria bagi guru yang memenuhi kategori ini antara lain adalah:

- Pelamar yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II) yang tidak masuk dalam kategori P1.

BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!

BACA JUGA:2 Masalah Serius Muncul Di Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama, Bagaimana Nasib Pelamar Kedepannya?

- Guru yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) namun belum mendapatkan penugasan atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

3. P3 (Prioritas 3)

Kategori 3, atau prioritas 3, merupakan tingkat prioritas terendah setelah P1 dan P2, dan guru yang masuk dalam kategori ini adalah:

- Guru honorer yang tidak masuk dalam kategori P1 dan memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester yang tercatat dalam Dapodik.

Kategori :