BACAKORAN.CO - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu.
"Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada hari Ahad sekitar pukul 10 malam," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," lanjut dia.
BACA JUGA:Tia Rahmania Dipecat PDIP Bukan Karena Kritik KPK, Tapi Kasus Penggelembuangan Suara di Dapil Banten
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Sahbirin belum berhasil ditangkap, KPK menyatakan masih terus melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Ghufron.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka lainnya.
BACA JUGA:Lapor Sebagai Anak Penyelenggara Negara, Kaesang Mengungkapkan Tujuannya Datang Ke Kantor KPK
BACA JUGA:Kaesang Akhirnya Temui KPK Terkait Isu Gratifikasi Jet Pribadi
Dua di antaranya ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10) lalu.
Mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta.