Sebelum kejadian ini terungkap, korban tinggal bersama L karena ayahnya telah meninggal dan ibunya bekerja sebagai TKW.
3. Tergoda oleh Penampilan Fisik Korban
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua kakek ini mencabuli cucunya karena tergoda oleh penampilan fisik korban.
Tersangka L sudah melakukan tindakan tidak senonoh ini sejak 2022, sementara M baru mulai pada 2023.
BACA JUGA:Baim Wong Resmi Ceraikan Paula Verhoeven, Rumah Tangga 6 Tahun Runtuh, Isu Orang Ketiga Mencuat!
4. Modus Pelaku yang Berbeda
Kapolres menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang berbeda saat melancarkan aksi mereka.
M menggoda dengan iming-iming uang, sementara L menjebak korban dengan permainan handphone.
5. Terancam Hukuman Berat
BACA JUGA:Kasus Kematian Mahasiswi Untar, Pihak Kampus Pastikan Bukan Karena Skripsi ataupun Bullying
BACA JUGA:Siap Sapa Fans! Lee Joon Gi Akan Mengadakan Fan Meeting Di Jakarta Pada November 2024
Kini, kedua kakek ini terancam dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang bisa mengantarkan mereka ke penjara selama 15 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak.
Mari kita bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak!