BACAKORAN.CO – Seri terbaru gadget produksi Apple Inc, iPhone 16 dan iPhone 16 Plus resmi diperkenalkan dalam perhelatan Apple Event pada Selasa (10/9/2024) lalu.
Namun, hingga kini kedua jenis iPhone 16 ini belum juga tersedia di pasaran Indonesia.
Pasalnya, pemerintah saat ini masih melarang Apple untuk menjual seri terbaru iPhone 16 di Indonesia.
Terkait larangan penjualan iPhone 16, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun menjelaskan duduk perkaranya.
BACA JUGA:Gak Perlu Mahal! itel A80 Bikin Ngiler dengan Spek Mewah di Harga Rp1 Jutaan Bikin iPhone Minder..
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, alasan pemerintah belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbaru mereka, iPhone 16 di Indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat TKDN yang masih berlangsung.
“(Sertifikat TKDN) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang Agus dalam Rapat Kerja bersama Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha yang tergabung dalam Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Isu iPhone 16 yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia ini pun ramai diperbincangkan.
BACA JUGA:SIAPIN BUDGET! Inilah 5 HP Terbaik yang Rilis di Bulan September 2024, iPhone 16 Masuk List Gak Nih?
Dijelaskan Agus, merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen
Dalam Negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN.
Skema tersebut mencakup manufaktur atau produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi lokal.