Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!
Terkait pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, ternyata Apple disebut meminta syarat bebas pajak selama 50 tahun untuk dapat berinvestasi di Indonesia.--istimewa
BACAKORAN.CO – Polemik mengenai pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia semakin memanas.
Kali ini terungkap jika Apple meminta syarat tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun untuk dapat berinvestasi di Tanah Air.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Mufti Anam menanggapi permintaan tersebut dengan keras.
Ia menyebut permintaan Apple tidak masuk akal dan menganggap perusahaan tersebut layak diblokir dari Indonesia.
Menurutnya, saat ini ramai di media sosial (medsos) mengenai pelarangan iPhone 16 di Indonesia.
Setelah ditelusuri, ternyata alasan dilarangnya penjualan iPhone karena Apple meminta tax holiday 50 tahun.
“Ini sudah keterlaluan dan memang layak diblokir dari Indonesia," ungkap Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir.
Mufti mengharapkan agar Kementerian BUMN turut serta mengatasi permasalahan ini.
BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Dijual? Menperin Siap Blokir IMEI dan Minta E-Commerce Bersih-Bersih!
BACA JUGA:Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!
Ia percaya Erick Thohir, yang memiliki pengalaman internasional, dapat mengambil langkah tepat untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk Apple.
"Dengan jaringan internasional yang luas, kami harap Menteri BUMN bisa turut turun tangan agar kita tidak terlalu bergantung pada produk iPhone," lanjutnya.