bacakoran.co

Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!

Terkait pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, ternyata Apple disebut meminta syarat bebas pajak selama 50 tahun untuk dapat berinvestasi di Indonesia.--istimewa

BACAKORAN.CO – Polemik mengenai pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia semakin memanas.

Kali ini terungkap jika Apple meminta syarat tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun untuk dapat berinvestasi di Tanah Air.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Mufti Anam menanggapi permintaan tersebut dengan keras.

Ia menyebut permintaan Apple tidak masuk akal dan menganggap perusahaan tersebut layak diblokir dari Indonesia.

BACA JUGA:Apple Siap Gelontorkan Rp157 M untuk Pengembangan Fasilitas Produksi di Indonesia, iPhone 16 Dijual Resmi?

BACA JUGA:Heboh Isi Surat Apple ke Menperin Atas Larangan Izin Edar iPhone 16, Isi Suratnya Bikin Fanboy Kaget!

Menurutnya, saat ini ramai di media sosial (medsos) mengenai pelarangan iPhone 16 di Indonesia.

Setelah ditelusuri, ternyata alasan dilarangnya penjualan iPhone karena Apple meminta tax holiday 50 tahun.

“Ini sudah keterlaluan dan memang layak diblokir dari Indonesia," ungkap Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir.

Mufti mengharapkan agar Kementerian BUMN turut serta mengatasi permasalahan ini.

BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Dijual? Menperin Siap Blokir IMEI dan Minta E-Commerce Bersih-Bersih!

BACA JUGA:Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!

Ia percaya Erick Thohir, yang memiliki pengalaman internasional, dapat mengambil langkah tepat untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk Apple.

"Dengan jaringan internasional yang luas, kami harap Menteri BUMN bisa turut turun tangan agar kita tidak terlalu bergantung pada produk iPhone," lanjutnya.

Waduh, Apple Mau Investasi di RI Asal Bebas Pajak Setengah Abad!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – polemik mengenai pelarangan penjualan semakin memanas.

kali ini terungkap jika meminta syarat tax holiday atau pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun untuk dapat berinvestasi di tanah air.

anggota komisi vi dpr ri dari fraksi pdip mufti anam menanggapi permintaan tersebut dengan keras.

ia menyebut permintaan apple tidak masuk akal dan menganggap perusahaan tersebut layak diblokir dari indonesia.

menurutnya, saat ini ramai di media sosial (medsos) mengenai pelarangan iphone 16 di indonesia.

setelah ditelusuri, ternyata alasan dilarangnya penjualan iphone karena apple meminta tax holiday 50 tahun.

“ini sudah keterlaluan dan memang layak diblokir dari indonesia," ungkap mufti dalam rapat kerja komisi vi dpr ri bersama menteri bumn erick thohir.

mufti mengharapkan agar kementerian bumn turut serta mengatasi permasalahan ini.

ia percaya erick thohir, yang memiliki pengalaman internasional, dapat mengambil langkah tepat untuk mengurangi ketergantungan indonesia terhadap produk apple.

"dengan jaringan internasional yang luas, kami harap menteri bumn bisa turut turun tangan agar kita tidak terlalu bergantung pada produk iphone," lanjutnya.

mufti menilai tuntutan tersebut sangat tidak pantas, mengingat apple telah memperoleh keuntungan besar dari pasar indonesia.

ia mengingatkan jika pemerintah indonesia tidak perlu ragu untuk mengambil langkah tegas.

"kita semua tahu apple sudah mengantongi banyak keuntungan dari rakyat indonesia. tapi untuk berinvestasi saja, mereka meminta pembebasan pajak selama 50 tahun. ini benar-benar tidak masuk akal," tegas mufti.

ia pun menambahkan masyarakat indonesia merasa dilecehkan dengan permintaan ini.

"jika perlu, blokir semua produk iphone. ini sudah melecehkan negara kita," tutup mufti.

adapun, apple sebelumnya telah menanamkan sejumlah investasi di indonesia, namun masih belum mencapai komitmen penuh senilai rp1,7 triliun.

menteri perindustrian agus gumiwang beberapa kali menegaskan jika pemerintah akan mengeluarkan izin penjualan iphone 16 di indonesia apabila apple memenuhi komitmen investasinya.

sebelumnya, agus mengatakan, alasan pemerintah belum mengizinkan apple untuk menjual produk terbaru mereka, iphone 16 di indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat tkdn yang masih berlangsung.

“(sertifikat tkdn) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang agus.

Tag
Share