BACAKORAN.CO – Pendaftaran untuk seleksi PPPK Gelombang I 2024 masih dibuka hingga 20 Oktober yang akan datang.
Salah satu langkah yang harus dijalani oleh pelamar PPPK saat mendaftar adalah mengunggah dokumen persyaratan.
Belajar dari proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengunggahan dokumen tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Terdapat beberapa ketentuan terkait dokumen PPPK 2024, seperti ukuran dan jenis file yang harus dipenuhi oleh pelamar.
BACA JUGA:Ternyata Gaji PPPK Untuk Lulusan SMA 2024, Lebih Besar Lho Dari PNS Apakah Benar?
Jika tidak memenuhi ketentuan dokumen PPPK, sistem akan menolak dokumen dan proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
Walaupun dokumen PPPK diterima, jika tetap tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, hal ini akan mempengaruhi hasil seleksi administrasi kamu.
Pengunggahan dokumen PPPK dilakukan setelah pelamar menyelesaikan pengisian riwayat pendidikan, organisasi, atau pengalaman kerja.
Dengan demikian, berdasarkan informasi dari portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru 2024 Wajib Tahu! Apa Perbedaan P1, P2 dan P3, Simak Penjelasannya di Sini
Ketentuan Untuk Mengunggah Dokumen PPPK
1. Unggah dokumen sesuai dengan ketentuan dari instansi dan format yang ditentukan.
2. Periksa kembali jenis dan ukuran dokumen yang dapat diunggah ke dalam sistem.
3. Klik "Unggah" dan cari dokumen di komputer Anda.