BACAKORAN.CO - Selebgram Ratu Entok resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya di media sosial.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah video kontroversialnya viral di TikTok, di mana Ratu Entok menyuruh Yesus untuk mencukur rambut dalam siaran langsungnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengonfirmasi bahwa Ratu Entok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, RT resmi menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan," jelas Kombes Hadi kepada media pada Rabu, 9 Oktober 2024. Dikutip dari disway.id (9/10/24)
Ratu Entok ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Selebgram tersebut dikenakan pasal berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika Ratu Entok, dalam siaran langsung di TikTok, terlihat memegang foto Yesus di handphone dan membuat pernyataan yang dianggap menistakan agama.
Ia meminta Yesus untuk mencukur rambut agar tidak terlihat seperti perempuan, seraya melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas oleh banyak netizen.
Laporan terkait dugaan penistaan agama ini telah diajukan ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian publik dan memicu kecaman luas di media sosial.
Kini, Ratu Entok harus menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait ucapannya yang dinilai melanggar norma dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.