BACAKORAN.CO - Jessica Kumala Wongso baru saja mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kasus yang melibatkan Jessica Kumala Wongso sangat dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Jessica bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa Jessica merasa tidak bersalah dan mereka menemukan bukti baru yang disebut sebagai "novum" serta adanya kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.
Dikutip dari Disway.id, "PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Heboh! Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkap Tak Menyimpan Dendam Kepada Siapapun...
Namun, detail mengenai bukti baru tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.
Jessica Kumala Wongso yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida terlihat bersama Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
Proses untuk pengajuan PK ini ternyata dipikirkan oleh Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso secara matang setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang.
Hal ini berlandas dari Jessica yang menyatakan tidak melakukan tindakan kopi sianida tersebut.
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," Ungkap Otto, dkutip dari Disway.id.
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkapkan Keinginan Usai Kebebasannya : Banyak yang Mau Dimakan...
BACA JUGA:Astaga, Baru Saja Jessica Wongso Bebas Bersyarat Tadi Pagi Langsung Pergi ke Daerah Ini...
Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso juga telah diterima beberapa bulan yang lalu, berikut informasi selengkapnya.