Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan dengan racun sianida yang menghebohkan, baru-baru ini dinyatakan bebas bersyarat.
Meskipun mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum.
Sesuai ketentuan, ia diwajibkan untuk melakukan laporan rutin hingga tahun 2032.
Menurut informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Deni Herdiana, Jessica Kumala Wongso harus melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setiap minggu.
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Alasan Harus Mendaftar Beasiswa Chevening, Begini Penjelasan Duta Besar Inggris...
BACA JUGA:Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi, Ratusan Pendaki Panik Menjauhi Bibir Pantai...
Dalam dokumentasi terbaru, Jessica terlihat menghadiri kantor Kejaksaan untuk menyelesaikan prosedur administrasi terkait kebebasan bersyaratnya.
Proses ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi oleh Jessica hingga tahun 2032.
Wajib Lapor Setiap Minggu
Selama periode bebas bersyarat ini, Jessica harus melapor setiap minggu ke petugas Kejaksaan.
Kewajiban ini merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa Jessica mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan bahwa kewajiban ini penting untuk memantau dan memastikan kepatuhan Jessica terhadap peraturan yang ada.
Prosedur dan Pengawasan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menjelaskan bahwa Jessica, yang kini berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mematuhi semua prosedur administrasi yang diperlukan.