Waduh! Otto Hasibuan Siap Tempur Ungkap Kekeliruan Hakim Vonis Jessica dan Hal yang Disembunyikan Ayah Mirna

Rabu 09 Oct 2024 - 18:30 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Otto Hasibuan menyatakan bahwa Jessica merasa tidak bersalah dan mereka menemukan bukti baru yang disebut sebagai "novum" serta adanya kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.

Dikutip dari Disway.id, "PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat! ini Kewajiban Mingguan yang Harus Dipatuhi Jessica Kumala Wongso Sampai 2032, Apa Saja?

BACA JUGA:Heboh! Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkap Tak Menyimpan Dendam Kepada Siapapun...

Namun, detail mengenai bukti baru tersebut belum dijelaskan lebih lanjut.

Jessica Kumala Wongso yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi sianida terlihat bersama Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.

Proses untuk pengajuan PK ini ternyata dipikirkan oleh Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso secara matang setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang.

Hal ini berlandas dari Jessica yang menyatakan tidak melakukan tindakan kopi sianida tersebut.

"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," Ungkap Otto, dkutip dari Disway.id.

BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkapkan Keinginan Usai Kebebasannya : Banyak yang Mau Dimakan...

BACA JUGA:Astaga, Baru Saja Jessica Wongso Bebas Bersyarat Tadi Pagi Langsung Pergi ke Daerah Ini...

Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso juga telah diterima beberapa bulan yang lalu, berikut informasi selengkapnya.

Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan dengan racun sianida yang menghebohkan, baru-baru ini dinyatakan bebas bersyarat.

Meskipun mendapatkan kebebasan bersyarat, Jessica tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban hukum.

Sesuai ketentuan, ia diwajibkan untuk melakukan laporan rutin hingga tahun 2032.

Menurut informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Deni Herdiana, Jessica Kumala Wongso harus melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setiap minggu.

Kategori :