BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Alasan Harus Mendaftar Beasiswa Chevening, Begini Penjelasan Duta Besar Inggris...
BACA JUGA:Gunung Dukono di Maluku Utara Erupsi, Ratusan Pendaki Panik Menjauhi Bibir Pantai...
Dalam dokumentasi terbaru, Jessica terlihat menghadiri kantor Kejaksaan untuk menyelesaikan prosedur administrasi terkait kebebasan bersyaratnya.
Proses ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi oleh Jessica hingga tahun 2032.
Wajib Lapor Setiap Minggu
Selama periode bebas bersyarat ini, Jessica harus melapor setiap minggu ke petugas Kejaksaan.
Kewajiban ini merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa Jessica mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan bahwa kewajiban ini penting untuk memantau dan memastikan kepatuhan Jessica terhadap peraturan yang ada.
Prosedur dan Pengawasan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menjelaskan bahwa Jessica, yang kini berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mematuhi semua prosedur administrasi yang diperlukan.
Pengawasan pelepasan bersyarat ini dilakukan untuk memastikan bahwa Jessica tidak melanggar ketentuan hukum dan tetap berada dalam pengawasan yang ketat.
“Jessica harus melapor secara rutin dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dan memastikan bahwa dia tetap berada dalam kontrol hukum,” ungkap Deni Herdiana.