Selamat Tenaga Honorer! Ini Nominal Gaji yang Akan Diterima Jika Lulus PPPK 2024, Dapat Tunjangan Juga?

Minggu 13 Oct 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Halo sobat honorer yang saat ini sedang mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PPPK tahun 2024.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini harus dilakukan oleh semua pelamar honorer, terutama tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN.

Sebenarnya seleksi PPPK 2024 ini hanya sekedar formalitas saja untuk mendata ulang tenaga honorer yang menjadi pelamar.

Tetapi semua pelamar tenaga honorer tetap harus mengikuti seluruh rangkaian dan tahapan seleksi PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:Bikin Pelamar Banyak Nggak Lolos, Ini 4 Ketentuan Swafoto untuk Daftar PPPK 2024, Yuk Hindari Kesalahan Umum!

BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru dan Teknis Wajib Catat! Cara Bikin Surat Keterangan Aktif Bekerja Ternyata Gampang Banget

Ketentuan untuk menjadi PPPK 2024, tenaga honorer harus dinyatakan lulus seleksi dan berada di peringkat tertinggi agar bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jika sudah resmi menjadi PPPK 2024, gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer akan disesuaikan dengan ketentuan golongan pelamar.

Seperti yang dikutip dari ayobandung.com oleh tim bacakoran.co pada Kamis (10/10/2024) segini gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK 2024.

BACA JUGA:Sukses PPPK Teknis 2024! Ini 6 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja untuk Berbagai Posisi yang Harus Kamu Tahu

BACA JUGA:2 Masalah Serius Muncul Di Pendaftaran PPPK Gelombang Pertama, Bagaimana Nasib Pelamar Kedepannya?

Berikut adalah besaran gaji untuk tenaga honorer setelah diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan golongan:

- Golongan I: Rp. 1.938.500 - Rp. 2.900.900

- Golongan II: Rp. 2.116.900 - Rp. 3.071.200

- Golongan III: Rp. 2.206.500 - Rp. 3.201.200

Kategori :