Selamat Tenaga Honorer! Ini Nominal Gaji yang Akan Diterima Jika Lulus PPPK 2024, Dapat Tunjangan Juga?

Minggu 13 Oct 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

- Golongan XIV: Rp. 3.940.900 - Rp. 6.472.500

- Golongan XV: Rp. 4.107.600 - Rp. 6.746.200

BACA JUGA:Jangan Kelewat! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 1, Intip Informasinya Disini

BACA JUGA:Simak! Kemenhub Umumkan Seleksi PPPK 2024: Ini Kriteria, Syarat dan Jadwal

- Golongan XVI: Rp. 4.281.400 - Rp. 7.031.600

- Golongan XVII: Rp. 4.462.500 - Rp. 7.329.000

Selain mendapatkan gaji yang memang disesuaikan dengan golongan, tenaga honorer yang sudah menjadi PPPK 2024 juga akan mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini tidak hanya berlaku untuk pelamar tenaga honorer saja, tapi berlaku untuk beberapa kategori, salah satunya berlaku untuk keluarga.

BACA JUGA:Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?

BACA JUGA:4 Langkah Cek NIK Untuk Ikut Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, Pastikan Namamu Terdaftar!

Tentunya tunjangan ini akan sangat membantu tenaga honorer yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK tahun 2024.

Ini beberapa tunjangan yang akan diterima oleh tenaga honorer yang sudah resmi menjadi PPPK 2024.

- tunjangan keluarga,

- tunjangan pangan,

BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!

BACA JUGA:Calon PPPK 2024 Wajib Tau! Apa Saja Tes yang Ada Pada Saat Seleksi

Kategori :