Mobil Ambulans di Tolak Isi BBM di SPBU Penggaron Semarang Viral di Media Sosial

Kamis 10 Oct 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Ia juga menjelaskan bahwa mobil ambulans adalah jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA:PNM dan Unilever Lanjutkan Kolaborasi Jalankan Program Bu Karsa di 7 Kota

BACA JUGA:Raline Shah dan Brian Amstrong Kompak Bantah Pernah Menikah, Netizen Malah Heran Tentang Hal Ini

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” jelasnya. 

Meskipun begitu, pihaknya akan membantu pendaftaran QR code Biosolar bersy untuk SPBU itu dan akan memberikan voucher pengisian BBM non subsidi Dex Series. 

Kategori :