BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tragis yang menimpa seorang siswi SMP di Palembang akhirnya memasuki babak akhir.
Namun, vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa justru memicu kemarahan dan kekecewaan publik, terutama keluarga korban.
Empat terdakwa anak yang terlibat dalam kasus keji ini divonis jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Membuat banyak pihak mempertanyakan keadilan yang ditegakkan.
BACA JUGA:Mengenaskan! Penemuan Jasad Anak Perempuan di TPU Talang Kerikil Sumsel, Diduga Kasus Pembunuhan...
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, hakim yang diketuai Edward SH, MH memutuskan hukuman berbeda bagi empat terdakwa.
Pelaku utama, berinisial IS, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU, divonis hanya 10 tahun penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun), masing-masing hanya dijatuhi hukuman 1 tahun di Pusat Pelatihan Formal Rehabilitasi Anak di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Peziarah Padati TPU Ziarah Kubur, Khusuk Berdoa untuk Orang Tua dan Keluarga!
Padahal, JPU sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa ini membuat keluarga korban sangat kecewa.
Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kekejaman tindakan yang dilakukan para terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka sangat menghargai langkah berani Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi pelaku utama.