BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Netizen
Namun, putusan hakim yang hanya memberi vonis 10 tahun untuk IS dan 1 tahun untuk ketiga terdakwa lainnya dianggap tidak adil.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Jaksa sudah mengambil sikap yang berani, bahkan menuntut hukuman mati. Tapi, hasilnya sangat jauh dari harapan kami," ungkap kuasa hukum keluarga korban dengan nada penuh kekecewaan.
Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka berencana akan mengajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum.
Bagi mereka, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak sepadan dengan penderitaan yang dialami korban dan keluarga.
Keluarga korban berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan, mengingat kasus ini melibatkan tindak kejahatan yang sangat berat, yaitu pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus tragis ini terjadi di TPU Talang Kerikil, Palembang, dan telah menyita perhatian masyarakat luas.
Banyak yang menilai bahwa hukuman yang lebih ringan ini bisa memberikan sinyal negatif tentang penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Putusan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana keadilan ditegakkan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Masyarakat berharap bahwa langkah banding yang akan diajukan keluarga korban dapat memberikan hasil yang lebih adil dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.