Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Link Tabel dan Daftar Gaji PPPK 2024 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Jumat 11 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:439 Kuota Nakes PPPK Palembang Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

BACA JUGA:Kelebihan dan Keuntungan Menjadi PPPK, Salah Satunya Bisa Mendapatkan Kenaikan Gaji Lho?

- Golongan X: Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000

- Golongan XI: Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000

- Golongan XII: Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800

- Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800

- Golongan XIV: Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500

- Golongan XV: Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200

BACA JUGA:Cara Cek Formasi PPPK 2024 Beserta Link dan Juga Panduan Langkah-Langkahnya, Yuk Simak!

BACA JUGA:Cermati Dahulu! 5 Kekurangan Menjadi PPPK, Salah Satunya Susah Naik Jabatan?

- Golongan XVI: Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600

- Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

LINK TABEL GAJI PPPK 2024

Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pegawai dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Kategori :