Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pegawai, serta mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Siap Lolos Seleksi PPPK? Simak 6 Contoh Deskripsi Diri di Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian
Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK tahun 2024 diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang bervariasi antara 0 hingga maksimal 33 tahun.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.000
- Golongan II: Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
BACA JUGA:Calon PPPK 2024 Wajib Tau! Apa Saja Tes yang Ada Pada Saat Seleksi
BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!
- Golongan III: Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500