BACAKORAN.CO – Sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh PDIP mengenai penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming
Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 ditunda.
Awalnya sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (10/10/2024), namun ditunda hingga 24 Oktober 2024.
Penundaan tersebut disebabkan Ketua Majelis PTUN Jakarta yang menangani perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tengah sakit.
BACA JUGA:Gawat! Konflik Geopolitik Timur Tengah, Rusia-Ukraina Bisa Meluas ke Asia, Begini Analisis Prabowo!
"Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober karena Ketua Majelis sakit," ungkap Gayus Lumbuun, kuasa hukum PDIP, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang merupakan tergugat dalam perkara ini, turut memberikan tanggapan terkait penundaan tersebut.
KPU menegaskan jika penundaan pembacaan putusan tidak akan memengaruhi jadwal pelantikan presiden-wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Berdasarkan Pasal 167 ayat 4 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan terakhir Pemilu presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada 20 Oktober sebagai agenda kenegaraan.
BACA JUGA:Belum Terima Undangan Resmi, Begini Sikap Anies Jika Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran!
BACA JUGA:Bukan Main! Prabowo Subianto Masuk Peringkat 18 Tokoh Muslim Berpengaruh, Kalahkan Ulama Besar?
“Semua tahapan akan berlangsung tepat waktu," ujar Idham Idham, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU seperti dilansir dari CNNIndonesia.
Idham menegaskan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu harus mengacu pada asas kepastian hukum, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Ia pun menyebutkan KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.