PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga Setelah Pelantikan, Ini Alasannya!

Jumat 11 Oct 2024 - 13:22 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"KPU telah menetapkan pasangan presiden dan wapres terpilih setelah MK mengeluarkan keputusan terkait dua PHPU Pilpres," tambahnya.

BACA JUGA:Private, Jokowi Dinner 2 Jam Bersama Prabowo, Apa yang Dibahas? Ini Bocorannya!

BACA JUGA:Prabowo Sempat Dihubungi Disco Saat Acara Rapat Audiensi dengan SHI, Ini Ternyata Alasannya

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Ronny Tallapessy berharap majelis hakim PTUN Jakarta bisa mempertimbangkan tiga aspek utama dalam membuat putusan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

"Tiga hal ini harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan majelis hakim," ujar Ronny.

Dalam pokok gugatan, PDIP meminta majelis hakim PTUN untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.

Mereka juga meminta agar KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360/2024 terkait hasil Pemilu Presiden dan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Prabowo Anggarakan Rp1,2 Triliun Untuk Makanan Bergizi Gratis, 70 Persennya Pembelian Produk Pertanian

BACA JUGA:Saat Jokowi Bandingkan Masa Awal Pemerintahannya dengan Prabowo Kelak, Enakan Mana?

"Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi petitum yang diajukan oleh PDIP.

Kategori :