Laporan Penipuan Modus Pinjam Motor yang Dilakukan Suami Istri Ini Ternyata Ada di 7 Polsek

Jumat 11 Oct 2024 - 14:08 WIB
Reporter : abdul kholid
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Pasangan suami istri Muhsin (54) dan Saraswati (40), warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Madang Suku II Polres OKU Timur Sumatera Selatan dalam kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor terus dimintai keterangan oleh polisi.

Pasalnya dari hasil pemeriksaan sementara, Muhsin dan Saraswati mengaku sudah sering beraksi di wilayah OKU Timur. Hanya saja keduanya mengaku sudah lupa dimana saja lokasi penipuan yang mereka lakukan.

Aparat polsek Madang Suku II terus berkoordinasi dengan sejumlah polsek lainnya di jajaran Polres OKU Timur.

Data sementara, laporan polisi modus penipuan yang sama dan diduga dilakukan pelaku yang sama dengan ciri-ciri pasangan suami istri yang sudah diamankan polisi itu ada di 7 Polsek jajaran Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Kronologi Seorang Lansia di Jaksel Jadi Korban Penipuan Via Telepon Kerugian Mencapai Rp1,2 Milyar

BACA JUGA:Skandal Penipuan Tas Mewah Angela Lee: Korban Rugi Miliaran, Begini Modusnya Liciknya

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul mengungkapkan bahwa pelaku memiliki banyak laporan polisi (LP).

"Hasil koordinasi dengan polsek jajaran Polres OKU Timur, setidaknya ada 7 Polsek wilayah hukum Polres OKU Timur yang menerima laporan penipuan modus dan ciri pelaku yang sama. Hanya 4 Polsek yang tidak ada LP terhadap pelaku," jelas Syahirul.

Menurut Syahirul, pihaknya yakin 7 LP itu dilakukan oleh tersangka yang sudah diamankan tersebut.

"Jadi modusnya, kadang dia datang ke lokasi kejadian. Kemudian kepada warga pelaku mengaku sudah membeli rumah kosong, kemudian meminta orang sekitar untuk membersihkan rumah dan diberi uang,"ujarnya.

BACA JUGA:Ketum PSSI Erick Thohir Minta Timnas Indonesia Move On, Fokus Sikat China

BACA JUGA:Langsung Laporkan Wasit Ahmed Al Kaf ke AFC, Arya: Seperti Nunggu Bahrain Cetak Gol

"Setelah warga yakin, keduanya pura-pura pinjam motor untuk membeli gorengan, atau alasan lain dan motor dibawa kabur," tutur  Kapolsek.

Syahirul mengatakan, diduga pasangan suami istri itu juga beraksi di wilayah hukum Provinsi Lampung, seperti di Way Kanan.

"Pasangan ini  sudah spesialis, bukan hanya lintas keceamatan, bahkan sudah lintas provinsi," katanya.

Diketahui tersangka Mushin dan Saraswati ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku II, Polres OKU Timur atas dasar laporan penipuan atau penggelapan dengan korbannya Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga Setelah Pelantikan, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Feminin Elegan! 8 Parfum Wanita SPL Elit dan Wangi Long Lasting, Scent Mode Versatile Wajib Repurchase

Peristiwa penipuan tersebut terjadi di rumah korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kepada polisi,  korban Katiran menjelaskan jika awalnya  pasangan suami istri Mushin dan Saraswati datang ke rumah korban di Desa Dadimulyo.

Ketika itu  pelaku berpura-pura menanyakan dan akan membeli rumah kosong di samping rumah korban.

"Setelah mengobrol lama, kedua pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban dengan alasan ingin pergi ke rumah temannya, yang masih desa Dadimulyo," urai Iptu Syahirul.

BACA JUGA:2 Anggota TNI Terluka Terkena Bom Israel di Libanon, Menlu Kutuk Keras

BACA JUGA:Konflik Memanas, Iran Bersiap Menggempur Israel Jika Diserang

Namun bukannya ke rumah teman, kedua pelaku malah membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta. "Jadi sepeda motor korban tidak pernah dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polsek Madang Suku II," kata Iptu Syahirul.

Kemudian pada Selasa 8 Oktober 2024, sekira pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa diduga pelaku penipuan sedang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II.

Kapolsek Madang Suku II Iptu Syahirul memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap, dan dibawa ke Mapolsek Madang Suku II untuk diproses hukum.  Kedua  tersangkapun mengakui perbuatannya,"cetus Iptu Syahirul.
BACA JUGA:Nikmati Keseruan BRImo FSTVL Playzone, Nonton Bernadya Sambil Berlimpah Hadiah!

BACA JUGA:10 Rekomendasi Drama China Tentang Game yang Seru dan Penuh Ambisi, Bikin Baper Juga Lho Gaes!

Kedua pelaku mengatakan jika motor hasil penipuan telah dijual. "Yang menjualkannya adalah orang lain. Orang yang disuruh menjual itu  kebetulan sudah meninggal.  Namun kami memiliki barang bukti,  BPKB asli sepeda motor milik korban," katanya.

Kategori :