Shock! Demi Halalkan Selingkuhan, Istri Nekat Jebak Suami Pakai Narkoba di Tanjungpinang, ini Kronologinya

Jumat 11 Oct 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Tujuannya jelas, agar suaminya dipenjara dan ia bisa bebas menikahi selingkuhannya.

BACA JUGA:Tragis! Seorang Remaja Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Bola Voli di Kutawis Purbalingga Gini Kronologinya

BACA JUGA:Dengan 'Jantan' Calon Wali Kota Prabumulih ini Mengakui Istrinya 4, Kenalkan Saat Kampanye

“Perempuan ini berusaha mencari alasan agar bisa diceraikan oleh suaminya dengan cara yang tidak benar, yaitu menjebak suaminya untuk ditangkap polisi,” ujar salah satu petugas. 

Atas perbuatan jahat tersebut, NU dan AN kini harus menghadapi ancaman hukuman berat.

Keduanya dijerat dengan pasal tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tindakan melanggar hukum tidak pernah bisa dibenarkan, apalagi demi kepentingan pribadi yang merusak rumah tangga.

BACA JUGA:Satu Minggu Hilang, Anak Kecil di Jambi Ditemukan Tak Bernyawa Dibawah Gardu Listrik, Kondisi Memprihatinkan

BACA JUGA:Terbakar Cemburu! Suami di Lampung Tega Tembak Istri dengan Senjata Rakitan, ini Kronologinya

Kini, NU dan AN harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum

Peristiwa di Tanjung Pinang ini benar-benar membuka mata kita akan betapa parahnya efek dari perselingkuhan yang dibarengi dengan tindakan kriminal.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi banyak orang bahwa cinta dan hubungan harus selalu dibangun di atas kejujuran dan kesetiaan, bukan dengan tipu daya atau jebakan yang merugikan orang lain.

Kategori :