Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Ardan Richard Lebo, mengungkapkan bahwa Aroni pernah ditangkap pada tahun 2019 karena menusuk anggota polisi dengan senjata tajam.
BACA JUGA:SADIS! Dua Anggota TNI Kena Bacok, Diduga Gagalkan Pencurian Kelapa Sawit
"Dia pernah dipenjara selama lima tahun karena kasus tersebut. Kini, dia kembali berurusan dengan tim kami," jelasnya.
AKP Ardan menambahkan bahwa Aroni merupakan salah satu anggota dari komplotan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembobolan rumah polisi di Palembang.
"Tersangka ini adalah residivis dan sudah ahli dalam aksinya. Saat ditangkap, dia mencoba melawan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas," tambahnya.
Kategori :