BACAKORAN.CO - Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang Selebgram di Aceh berinisial MD atau ML (32) setelah terdapat laporan menyebarkan konten asusila orang lain pada saat live di platform tiktok.
MD juga diketahui merupakan bekas calon anggota DPR Aceh pada Pemilu 2024.
"Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, dikutip bacakoran.co dari detiknews, Minggu (13/10/2024).
Penangkapan MD ini dilakukan pihak kepolisian di Cibubur Jawa Barat pada Sabtu (5/10/2024).
BACA JUGA:Industri Otomotif Ngadat, 3 Produsen Mobil Ternama Ini Lakukan PHK Massal
BACA JUGA:Kata BMKG Soal Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia Diselingi Hujan, Waspada Penyakit Ini Mengintai!
Kemudian MD segera dibawa ke Polda Aceh untuk ditahan pada hari Selasa (8/10/2024) dan MD dijemput sebagai saksi setelah tidak hadir 2 kali saat di panggil oleh pihak kepolisian.
Ibrahim menjelaskan MD dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di Tiktok miliknya.
Video tersebut ditonton 3,4 ribu orang dan video tersebut viral di sosial media dan sempat dilihat oleh korban.
Korban sudah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023 dan MD disebutkan selalu mangkir dari panggilan polisi dan berpindah-pindah.
BACA JUGA:Heboh Isu Larangan Nikah Hari Sabtu, Minggu dan di Luar KUA, Kemenag: Penghulu Tidak Libur!
"Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya," jelas Ibrahim.
Menurutnya, MD diduga melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," ungkap Ibrahim.