bacakoran.co

Heboh Isu Larangan Nikah Hari Sabtu, Minggu dan di Luar KUA, Kemenag: Penghulu Tidak Libur!

Klarifikasi Kemenag atas isu yang viral larangan nikah di hari libur sabtu dan minggu--KUA

BACAKORAN.CO - Beredar informasi melalui media sosial mengenai larangan pelaksanaan akad nikah pada hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu. 

Hal ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) pun merasa perlu memberikan klarifikasi mengenai hal ini.

Anna Hasbie Juru Bicara Kemenag, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur. 

BACA JUGA:Heboh! Video Syur Sepasang Pelajar SMP di Martapura Viral di Media Sosial, Murid Pakai Seragam Pramuka

BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” Ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu atau Minggu, meski KUA tidak beroperasi pada hari tersebut.

Anna menjelaskan lebih lanjut bahwa layanan pernikahan di KUA memang hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa yang libur hanya kantor KUA, sedangkan penghulu tetap dapat melaksanakan tugasnya di luar kantor.

BACA JUGA:SELAMAT! Kemenag Umumkan Ada 319.255 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi: Berhak Ikut SKD

BACA JUGA:SELAMAT! Kemenag Umumkan Ada 319.255 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi: Berhak Ikut SKD

Pernyataan resmi ini dikeluarkan setelah beredarnya informasi yang keliru di media sosial terkait adanya larangan menikah pada hari libur, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” Tegas Anna.

Heboh Isu Larangan Nikah Hari Sabtu, Minggu dan di Luar KUA, Kemenag: Penghulu Tidak Libur!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - beredar informasi melalui media sosial mengenai larangan akad nikah pada hari libur, khususnya sabtu dan minggu. 

hal ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan beragam spekulasi di kalangan yang berencana melangsungkan pernikahan.

kementerian agama () pun merasa perlu memberikan klarifikasi mengenai hal ini.

anna hasbie  menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah di luar kantor urusan agama (kua) pada hari libur. 

“penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor kua, bukan petugas penghulu,” ujarnya.

dengan demikian, masyarakat tetap dapat melangsungkan pernikahan pada hari sabtu atau minggu, meski kua tidak beroperasi pada hari tersebut.

anna menjelaskan lebih lanjut bahwa layanan pernikahan di kua memang hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu dari senin hingga jumat.

namun demikian, penting untuk dipahami bahwa yang libur hanya kantor kua, sedangkan penghulu tetap dapat melaksanakan tugasnya di luar kantor.

pernyataan resmi ini dikeluarkan setelah beredarnya informasi yang keliru di media sosial terkait adanya larangan menikah pada hari libur, menyusul diterbitkannya peraturan menteri agama (pma) no. 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

“kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar kua pada hari kerja ataupun di hari libur,” tegas anna.

anna juga menambahkan bahwa pma tersebut baru akan diberlakukan efektif tiga bulan setelah ditetapkan. 

hal ini memberikan waktu bagi masyarakat dan kua untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. 

selama masa transisi tersebut, kemenag akan terus menerima masukan dari masyarakat guna meningkatkan kualitas layanan publik.

lebih jauh, anna menjelaskan bahwa layanan pencatatan pernikahan sudah diatur dalam undang-undang. 

selama pasangan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, mereka berhak melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.

komitmen kemenag adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan. 

dengan adanya klarifikasi ini, anna berharap masyarakat yang merencanakan pernikahan di luar kua, terutama di hari libur, tidak perlu merasa khawatir. 

kemenag berjanji akan terus memberikan layanan yang optimal.

ke depan, kemenag juga berencana melakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait pma no. 22 tahun 2024.

tujuannya agar masyarakat tidak lagi mengalami kesalahpahaman mengenai peraturan pernikahan yang berlaku.

Tag
Share