Heboh Isu Larangan Nikah Hari Sabtu, Minggu dan di Luar KUA, Kemenag: Penghulu Tidak Libur!
Klarifikasi Kemenag atas isu yang viral larangan nikah di hari libur sabtu dan minggu--KUA
Anna juga menambahkan bahwa PMA tersebut baru akan diberlakukan efektif tiga bulan setelah ditetapkan.
Hal ini memberikan waktu bagi masyarakat dan KUA untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
BACA JUGA:Metode Pembelajaran Gasing Jadi Solusi Memahami MTK Bagi Pelajar Mudah dan Tidak Membosankan
Selama masa transisi tersebut, Kemenag akan terus menerima masukan dari masyarakat guna meningkatkan kualitas layanan publik.
Lebih jauh, Anna menjelaskan bahwa layanan pencatatan pernikahan sudah diatur dalam undang-undang.
Selama pasangan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, mereka berhak melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik itu di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.
Komitmen Kemenag adalah memberikan pelayanan terbaik untuk memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan.
BACA JUGA:Baru Rilis, Lagu 'Mantra' Jennie BLACKPINK Tembus No.1 di iTunes Seluruh Dunia
BACA JUGA:BMKG Deteksi Fenomena Badai Matahari di Indonesia Pada Akhir Pekan, Waspada Ini Dampaknya!
Dengan adanya klarifikasi ini, Anna berharap masyarakat yang merencanakan pernikahan di luar KUA, terutama di hari libur, tidak perlu merasa khawatir.
Kemenag berjanji akan terus memberikan layanan yang optimal.
Ke depan, Kemenag juga berencana melakukan sosialisasi yang lebih intensif terkait PMA No. 22 Tahun 2024.
Tujuannya agar masyarakat tidak lagi mengalami kesalahpahaman mengenai peraturan pernikahan yang berlaku.