BACA JUGA:Gawat! Honorer PPPK 2024 Bisa Gagal Seleksi Administrasi karena Melewatkan Persyaratan Penting Ini
BACA JUGA:Berikut Formasi PPPK Kominfo 2024, Berdasarkan Besaran Gaji dan Dokumen yang Dibutuhkan
Honorer Tidak Memiliki Sertifikat Keahlian
Terkait calon pelamar PPPK yang tidak memiliki sertifikat keahlian, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, menyatakan bahwa banyak tenaga honorer di sektor teknis yang tidak memiliki sertifikat.
Sebagai dampaknya, mereka tidak bisa menyelesaikan proses pendaftaran yang diperlukan di dalam sistem resume PPPK 2024, sehingga menghalangi kesempatan mereka untuk ikut serta.
Situasi ini menjadi hambatan besar bagi honorer yang ingin ikut dalam seleksi PPPK dan beralih menjadi pegawai tetap.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru, Jangan Lewatkan! 5 Contoh Deskripsi Diri yang Efektif!
Ia menawarkan solusi untuk rekan-rekannya yang merupakan calon pelamar PPPK tetapi tidak memiliki sertifikat keahlian.
Yaitu, mencari formasi PPPK 2024 yang tidak memerlukan sertifikat dan mencocokkan ijazah dengan posisi yang tersedia. Yang terpenting adalah bisa mendaftar.
Ia mengingatkan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan secara lintas dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), asalkan masih dalam satu instansi.
Oleh karena itu, jangan hanya fokus pada formasi PPPK 2024 di tempat Anda selama ini bekerja. Beberapa posisi memerlukan sertifikat, seperti SPMA, SMK, atau STM.
BACA JUGA:Cara Tepat Mengambil Swafoto untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Salah!
Namun, jika para pelamar PPPK melamar untuk jabatan pengadministrasi pemula, tidak ada syarat sertifikat yang diperlukan.
Ditegaskan kembali bahwa semua honorer K2 harus mengikuti pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama agar dapat terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN.
Sahirudin mengungkapkan bahwa ia pernah menanyakan kepada MenPANRB Azwar Anas mengenai persyaratan pendaftaran PPPK 2024 terkait syarat jabatan.