BACAKORAN.CO - Banyak tenaga honorer diperkirakan menghadapi kendala pendaftaran PPPK 2024 karena tidak memiliki sertifikat keahlian yang diperlukan.
Sertifikat ini merupakan syarat krusial untuk mengikuti seleksi PPPK, sehingga banyak honorer merasa terhambat dalam memenuhi persyaratan itu.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan calon pelamar PPPK, mengingat banyak honorer berpengalaman yang tidak memiliki dokumen resmi yang diakui.
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mencantumkan syarat bagi tenaga honorer untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
BACA JUGA:Catat, Ini 27 Formasi PPPK di Kementerian BUMN 2024, Untuk Lulusan SMA, D3, D4 dan S1, Bisa Daftar!
BACA JUGA:Ketahui, Begini Cara Agar Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024, Sudah Tau?
Persyaratan ini meliputi kriteria tertentu yang ditetapkan untuk memastikan bahwa pelamar PPPK memiliki kompetensi yang tepat.
Situasi ini menjadi perhatian utama bagi honorer yang ingin beralih menjadi pegawai tetap, mengingat ketatnya proses seleksi PPPK dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Pasal 23 Ayat 1 huruf (h) “Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan”.
Ketentuan mengenai sertifikasi keahlian tertentu yang disebutkan dalam ayat (1) huruf (h) ditentukan oleh Menteri bagi calon pelamar PPPK.
BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK 2024 Tahap 1 dan 2, Yuk Persiapkan Diri!
BACA JUGA:Hati-Hati! Scan Dokumen dengan HP Berisiko Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024
Ayat (4) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 “Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri”.
Ayat (5) “Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri”.
Ayat (6) Instansi pembina JF dapat mengusulkan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.