PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru

Senin 14 Oct 2024 - 11:32 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dalam UU No. 7 Tahun 2021, terdapat sejumlah barang dan jasa yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN.

Beberapa di antaranya adalah makanan dan minuman yang disediakan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung, karena barang tersebut merupakan objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA JUGA:Buruan! Beli Rumah Free PPN Hingga Rp220 juta? Ini Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Aturan Sudah Berlaku, Cek Ketentuan dan Syarat Bisa Beli Rumah Gratis PPN

"Makanan dan minuman yang disajikan baik di tempat maupun dibawa pulang, termasuk yang disediakan oleh jasa boga atau katering, tetap merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah," demikian tertulis dalam Pasal 4A ayat 2 UU tersebut.

Selain itu, barang lain yang juga dikecualikan dari PPN adalah uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, serta surat berharga.

Beberapa jenis jasa yang tetap bebas dari PPN antara lain jasa keagamaan, kesenian dan hiburan, jasa hotel, katering, dan jasa penyediaan tempat parkir, yang diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan PDRD.

Kategori :