BACAKORAN.CO - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Budi Gunawan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) mengundang berbagai pertanyaaan.
Keputusan Jokowi memberhentikan Budi dikonfirmasi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.
Ia mengatakan, DPR telah menerima surat pemberhentian Budi dari jabatan Kepala BIN pada Kamis (10/10/2024).
Penjelasan Istana soal Jokowi berhentikan Budi Gunawan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengonfirmasi bahwa Jokowi telah mengirim surat kepada DPR.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Jokowi Copot Budi Gunawan, Tunjuk Herindra sebagai Kepala BIN, Ada Apa?
BACA JUGA:Sebelum Lengser Jokowi Kembali ke Solo, Nostalgia Masa Kecilnya Saat Bersekolah
Terkait permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala BIN pada Kamis.
Surat tersebut dikirimkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR RI,” jelas Ari.
Ia mengatakan, proses pemberhentian dan pencalonan Kepala BIN telah dibicarakan atau didiskusikan dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Jokowi Pastikan Tunjangan PNS Kementerian ESDM Naik Sebelum Lengser 20 Oktober mendatang!
Meski begitu, Ari tidak membeberkan alasan di balik Kepala BIN diganti, apakah hal ini berkaitan dengan sosok Budi yang akan masuk kabinet Prabowo atau karena alasan lain.
“Proses selanjutnya menjadi ranah DPR,” pungkas Ari.
Kepala BIN baru setelah Jokowi berhentikan Budi Gunawan Setelah mencopot Budi, Jokowi menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra sebagai calon Kepala BIN.