Seleksi PPPK 2024! Kategori Ini Harus Berhenti Melanjutkan Perjuangannya Menjadi ASN, Karena Sudah Pasti Gagal

Minggu 20 Oct 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang pertama akan berakhir dalam 4 hari lagi.

Pendaftaran PPPK 2024 dibuka untuk umum dan sepenuhnya diperuntukkan bagi tenaga honorer, namun terdapat beberapa kategori honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2024.

Sementara kategori honorer prioritas ialah eks tenaga honorer K2 dan honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan kategori honorer yang akan menjadi ASN telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Waspada! 5 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Calon Peserta Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024! Ini Kategori Paling Berpeluang Jadi ASN, Gaji Pelamar S1 & S2 Bikin Penasaran

Seluruh penataan tenaga honorer akan diselesaikan paling lambat pada Desember 2024, dan pada tahun 2025 semua tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN.

Dan untuk honorer dalam kategori berikut ini telah dipastikan tidak lulus seleksi PPPK 2024 dan tidak dapat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Seperti yang dikutip dari ayobandung.com oleh Bacakoran.co pada Kamis (17/10/2024) berikut adalah kriteria honorer yang dipastikan tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Hari ini, Simak di Sini Link dan 4 Kategori Pelamar Priortas

BACA JUGA:Jangan Salah Pakai! Ini 11 Ciri-ciri Meterai Tempel Asli untuk Kelengkapan Dokumen Seleksi PPPK 2024

1. Tenaga Honorer yang Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Tenaga honorer yang pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaannya dipastikan tidak akan dapat mengikuti seleksi PPPK 2024. 

Penghentian secara tidak hormat ini biasanya disebabkan oleh kesalahan yang sangat serius, sehingga tidak dapat ditoleransi.

Pemerintah berkomitmen untuk memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkualitas, tanpa adanya catatan pemberhentian tidak hormat akibat kesalahan fatal.

Kategori :