BACAKORAN.CO - Sebanyak 9000 wajib pajak (WB) menunggak pajak di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal ini diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang yang mencatat realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 87 persen dari target Rp280 miliar.
Namun, masih ada 9000 warga yang merupakan wajib pajak yang masih menunggak.
“Ada 9.000 wajib pajak (WP) yang belum bayar pajak, kita dorong untuk bayar pajak dengan program pengurangan pokok dan penghapusan denda administrasi, yang masih berlangsung sampai 20 Desember,” ujar Kepala Bapenda Kota Palembang Reimon Lauri.
Dia mengatakan, realisasi penerimaan sampai 30 September Rp240.285.979.710 dengan target Rp280 miliar atau 85,82 persen.
“Setelah dievaluasi sampai 16 Oktober tercapai Rp246 miliar atau 87,52 persen dengan rasio triwulan III ini 83 persen,” Lanjutnya.
Dengan capaian sampai 16 Oktober ini Rp246 miliar, artinya PBB masih kurang Rp34 miliar lagi.
Bapenda mengaku perlu kerja keras lagi untuk menagih kepada ribuan warga Palembang yang belum bayar.
BACA JUGA:Daftar Lengkap 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun! 2024
BACA JUGA:Hore! Pajak Tiket Pesawat Bakal Dihapus, Ini Kata Menparekraf Sandiaga, Setuju?
Reimon mengatakan, dibandingkan capaian tahun lalu Desember 2023, PBB tercapai 89 persen.
Tapi pada bulan Oktober 2024 ini sudah tercapai 87 persen, Pihaknya melakukan berbagai cara agar capaian PBB tercapai.
Seperti dengan dilakukan penagihan sebelum jatuh tempo melalui berbagai media, videotron dan media sosial.