Peluang Hangus! 2 Kriteria Tenaga Honorer Ini Kehilangan Kesempatan Diangkat Jadi PPPK 2024, Kamu Termasuk?

Sabtu 19 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, sudah resmi dibuka oleh Pemerintah.

Pendaftaran PPPK tahun 2024 gelombang pertama sudah dimulai sejak tanggal 1 Oktober kemarin dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024.

Dan saat ini sudah memasuki H-2 penutupan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk gelombang pertama.

Sedangkan pendaftaran PPPK tahun 2024 gelombang kedua akan dilaksanakan pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:Simak! Kemenhub Umumkan Seleksi PPPK 2024: Ini Kriteria, Syarat dan Jadwal

BACA JUGA:Catat! Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji dan Tunjangannya, Jangan Sampai Ketinggalan

Diketahui bahwa pendaftaran PPPK tahun 2024 dibuka untuk umum dan sepenuhnya diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Tetapi walaupun diperuntukkan sepenuhnya untuk tenaga honorer, pendaftaran PPPK tahun 2024 tetap memiliki kategori dan kriteria pelamar yang nantinya akan diangkat menjadi ASN.

Seperti yang dikutip dari ayobandung.com oleh Bacakoran.co pada Jumat (18/10/2024) terdapat 2 kriteria tenaga honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK 2024.

Diketahui bahwa pada pendaftaran PPPK tahun 2024 gelombang pertama diperuntukkan untuk kategori pelamar prioritas.

BACA JUGA:H-6 Penutupan PPPK 2024! Pelamar Harus Tahu Ketentuan Dokumen yang Harus Diunggah Agar Terhindar TMS

BACA JUGA:Bikin Pelamar Banyak Nggak Lolos, Ini 4 Ketentuan Swafoto untuk Daftar PPPK 2024, Yuk Hindari Kesalahan Umum!

Adapun kategorinya mencakup guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, eks THK-II dan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Lalu pendaftaran PPPK tahun 2024 gelombang kedua diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak terdata di BKN tapi tetap bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. 

Kategorinya mencakup tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.

Kategori :