Kemudian, tenaga honorer dengan kriteria apa saja yang tidak memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024?
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25, terdapat dua kriteria tenaga honorer yang tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
2 kriteria tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024:
1. Tenaga honorer yang mengajukan lamaran ke lebih dari satu instansi, jenis pengadaan atau jabatan yang sama.
2. Tenaga honorer yang melamar dengan menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.
Sesuai dengan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, tenaga honorer yang termasuk dalam kedua kriteria tersebut dianggap melanggar dan tidak akan dapat diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024.
Tenaga honorer yang melanggar kriteria ini akan dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nah itu tadi informasi mengenai 2 kriteria tenaga honorer yang akan kehilangan kesempatan diangkat menjadi PPPK tahun 2024.