Tindakan seperti meninggalkan ruangan tanpa izin, berbicara dengan peserta lain, atau melakukan kecurangan dilarang keras.
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun juga tidak diperbolehkan.
- Larangan
Merokok, membawa makanan atau minuman ke ruang seleksi, dan menerima atau memberikan sesuatu selama tes berlangsung tidak diizinkan.
BACA JUGA:Belum Menerima Kartu Ujian SKD CPNS 2024? Jangan Khawatir, Ini Penjelasan Lengkap Dari BKN
Setelah ujian selesai, peserta harus meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta datang paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.
Namun, beberapa instansi mengatur peserta untuk hadir 90 menit sebelumnya guna melaksanakan kegiatan seperti registrasi, penitipan barang, pemeriksaan keamanan, dan persiapan di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian.
Demikian penjelasan mengenai sanksi dan tata tertib bagi peserta yang tidak hadir dalam tes SKD CPNS 2024.