BACAKORAN.CO - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah dimulai sejak Rabu 16 Oktober.
Peserta SKD CPNS yang telah mendaftar diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan oleh panitia seleksi.
Namun, bagaimana jika ada peserta SKD CPNS yang tidak hadir saat tes berlangsung?
Apakah ada sanksi yang menanti mereka yang tidak mengikuti tes SKD CPNS?
BACA JUGA:Jangan Abaikan! 5 Perlengkapan Penting untuk Ujian SKD CPNS 2024 agar Terhindar dari Sanksi
BACA JUGA:2 Cara Parktis dan Efektif untuk Mengecek Skor SKD CPNS 2024, Pelamar Harus Tau!
Menurut Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, berikut adalah 4 sanksi yang akan dikenakan kepada peserta yang tidak hadir:
1. Keterlambatan
Peserta yang datang terlambat tidak diizinkan memasuki ruang ujian dan secara otomatis dianggap gugur dari proses seleksi.
2. Dokumen yang Tidak Lengkap atau Palsu
Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan lengkap atau memberikan dokumen palsu juga dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 di Lombok Diduga Alami Panic Attack, Ini Penyebanya dan Cara Mengatasinya
3. Pelanggaran Ketentuan
Peserta yang melanggar ketentuan tertentu akan dianggap gugur.
Jika pelanggaran terkait larangan tertentu, peserta akan mendapatkan teguran lisan hingga pembatalan sebagai peserta seleksi.
4. Diskualifikasi
Pelanggaran serius akan mengakibatkan diskualifikasi dari proses seleksi.
Berdasarkan aturan di atas, peserta yang tidak hadir tepat waktu atau tidak hadir sama sekali pada jadwal yang telah ditentukan tidak akan diizinkan mengikuti seleksi dan dinyatakan gugur.