Mayor Teddy Dilantik Menjadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran, Benarkah Harus Mengundurkan diri dari TNI AD

Senin 21 Oct 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Mayor Teddy tidak mengundurkan diri dari TNI AD meski sudah dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).

Mayor Teddy Indra Wijaya telah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai seskab untuk menenmaninya. 

TNI Angkatan Darat (AD) memberi penjelasan terkait Teddy yang masih aktif sebagai prajurit walaupun sudah ditunjuk sebagai seskab.

TNI AD menjelaskan bahwa Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat menteri.

BACA JUGA:Curi Perhatian! Ini Sosok Kyran Djiwandono, 'Cucu' Prabowo yang Bikin Salah Fokus di Pelantikan Presiden

BACA JUGA:Ada Lord Luhut Nongol di Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Netizen: Opung Jadi Apa?

"Jadi seskab kan bukan setingkat menteri, eselon 2, jabatan itu berada di bawah Kemensesneg, sehingga (seskab dapat) dijabat perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana.

Dia memberi contoh, di dalam Kemensesneg juga ada sejumlah jabatan yang diisi TNI aktif, yaitu Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Dia mengatakan Teddy diharuskan pensiun dari TNI jika diberi jabatan setingkat menteri atau masuk struktur kabinet.

"Seperti di bawah Kemensesneg kan ada setmilpres, di setneg juga ada TNI aktif. Selama yang bersangkutan menjalankan tugas seskab, itu di luar struktur, tidak masalah," ujar dia.

BACA JUGA:Kabinet 'Gemuk' Prabowo-Gibran: Terbesar Sejak Orde Baru hingga Reformasi, Efisien atau Balas Jasa?

BACA JUGA:Sempat Dipanggil Prabowo, Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Budiman Tak Masuk Kabinet, Ada Apa?

Karena tidak pensiun dari TNI, lanjut Kadispenad, karier militer Teddy pun tetap berjalan. Dia mengatakan penugasan seorang TNI aktif akan menyesuaikan dengan jabatannya.

"Karier TNI kan ada periodik (kenaikan jabatan). Beda lagi nanti kalau pangkat naik, penugasan menyesuaikan jabatan," tuturnya.

"Intinya, itu penugasan di luar struktur, dan karena itu tidak setingkat menteri, jadi tidak perlu mengundurkan diri dari TNI," tambah Kadispenad.

Kategori :